Tampilkan postingan dengan label haji plus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haji plus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Aturan Main pada Haji ONH Plus

Haji ONH Plus
Aturan main Pada Haji ONH Plus ini harus diketahui oleh para jamaah haji ONH Plus atau calon jamaahnya, mengingat musim haji tahun 2013 ini akan segera tiba.Sudah menjadi suatu hal yang lumrah, setiap musim haji akan tiba, selurh calon jamaah haji yang kuota nya sudah masuk di tahun 2013 ini disibukkan untuk mempersiapkan diri atau mempersiapkan segala sesuatunya.Selain Calon jamaah yang sibukm para penyelenggara haji pun mulai disibukkan dengan aktifitas penyelnggaraan haji, baik itu haji reguler maupun haji ONH Plus.


Akomodasi dan pelayanan maksimal kepada jamaah merupakan hal yang sangat penting dalam setiap penyelenggaraan haji. Untuk itu segala sesuatunya haruslah dipersiapkan dengan sangat matang baik oleh calon jamaah itu sendiri maupun para penyelenggara haji atau travel haji plus  dan hasruslah diatur dan dipersiapkan dengan sedemikian rupa agar pelaksanaan haji dari awal sampai akhitr berjalan dengan baik dan para Calon tamu Allah bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan khusu'

Sebenarnya kementerian Agama Republik Indonesia sejak tahun 2013 sudah menetapkan standard Pelayanan Minimal ( SPM) untuk program haji ONH Plus. "Travel dan penyelenggara Haji ONH Plus harus mengacu pada pelayanan minimal," ungkap Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah ( HIMPUH ), Muhammad Hasan.

Menurut Muhammad Hasan, dahulu sebetulnya sudah ada  aturan main pelayanan jamaah haji khusus, namun hanya dalam bentuk keputusan dirjen. Dan sejak dua tahun ini, baru dibuat yang lebih bagus lagi yakni standar pelayanan minimal untuk haji Haji ONH Plus atau haji khusus

Ia menjelaskan SPM ini dibuat berdasarkan usulan dari asosiasi haji yang diminta oleh Kementerian Agama RI. “SPM  mengacu pada pelayanan yang aman dan nyaman, sehingga tidak ada saling curiga,” ujarnya.

Berikut ini Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) Haji ONH Plus

  • Hotel yang akan digunakan oleh para jamaah haji ONH Plus minimal hotel yang berbintang 4
  • Jarak Hotel menuju Mekkah ( Masjidil Haram ) maupun Madinah ( Masjidf Nabawi ) maksimal jarak terjauh adalah 500 meter
  • Untuk isi kamar hotel sendiri maksimal 4 jamaah untu setiap kamarnya
  • Untuk Hotel transit sambil  menunggu tanggal 9 zulhijjah juga isi kamarnya maksimal 6 orang
  •  Untuk maskapai penerbangan diperbolehkan menggunakan peswat transit, asalkan masih menggunakan maskapai yang sama
  • Untuk jumlah hari tinggal di tanah suci tidak boleh lebih dari 25 hari, untuk di Mekkah minimal 5 malam dan untuk di Madinah minimal dua malam
  • Untuk maslah konsumsi jamaah haji ONH Plus haruslah menggunakan sistem prasmanan

SPM ini juga mengatur tentang  masalah konsumsi di Arafah dan Mina, harus dalam bentuk prasmanan, SPM ini akan ada batas minimal. Jika gagal dalam menyelenggarakan haji dengan batas-batas minimal tersebut, maka akan ada sanksi. “Mulai dari pemberitahuan sampai pencabutan izin,

 


Demikian Informasi Aturan Main pada haji ONH plus yang tertuang dalam Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) yang sudah diatur dengan sedemikan rapihnya oleh Depag dalam hal ini Dirjen Umrah dan Haji RI. mudah-mudahan dengan ditetepkan SPM ini, jamaah haji ONH plus Indonesia dapat melaksanakan ibdah haji dengan tenang, aman, nyaman dan khusu' sehingga nanti saat kembali  ke tanah air menjadi haji yang mabrur dan maqbul.
 
Source : http://www.jurnalhaji.com/berita/aturan-main-untuk-haji-khusus/

Senin, 29 April 2013

Fenomena Travel Haji Yang Gagal Memberangkatkan Jamaahnya


Fenomena Travel Haji Yang Gagal Memberangkatkan Jamaahnya

travel haji
Menunaikan ibadah haji ke baitullah merupakan impian hampir setiap umat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Namun apa yang terjadi, ketika impian itu sudah di depan mata akan tetapi semua itu sirna begitu saja hanya gara – gara travel haji bermasalah yang tidak kunjung memberangkatkan jamaah hajinya. Fenomena travel haji yang gagal memberangkatkan jamaahnya ini kerap sekali terjadi. Banyak hal yang melatar belakangi gagalnya keberangkatan jamaah menuju ke tanah suci, mulai dari visa yang tak kunjung terbit dan hal teknis lainnya.

Pergi haji memakai ONH Plus pada dasarnya ada dua cara, yakni  Haji Khusus yang Resmi dan Haji Khusus Furoda. Yang harus diperhatikan dengan seksama untuk para calon jamaah haji khusus adalah, apabila calon jamaah dijanjikan dapat  berangkat dalam jangka satu tahun setelah mendaftarkan haji, maka kemungkinannya adalah calon jamaah tidak dapat berangkat pada tahun depannya, dan yang telah dijanjikan oleh travel haji tersebut hampir bisa dipastikan tidak benar.

Kuota Haji plus resmi sekarang ini anda harus menunggu kira - kira tiga tahun setelah anda melaksanakan pendaftaran pada suatu travel haji atau KBIH. Dan biasanya tarif pendaftaran quota haji khusus adalah sekitar 85 sampai 100 juta rupiah perjamaahnya, semua itu bergantung pada travel haji atau KBIH memberangkatkannya..

Perbedaan antara Haji Plus Furoda dan Haji Plus Resmi 


Haji Plus Furoda yaitu disebut juga dengan ongkos naik haji tidak resmi, dalam paket haji ini nama jamaah tidak tercantum di Kemenag sebagai calon Jamaah Haji dari Indonesia dan tidak juga  termasuk dalam kuota yang dijatahkan oleh Kementerian Haji di Arab Saudi, serta segala fasilitas keberangkatan haji murni di fasilitasi seluruhnya oleh travel haji tersebut. Haji khusus furoda dari segi harga biasanya lebih terjangkau dibandingkan haji khusus resmi yaitu sekitar 68 juta - 79 juta rupiah saja.

Haji Plus Resmi atau disebut juga ongkos naik haji khusus resmi adalah ONH plus yang memang resmi tercatat dan masuk di Kemenag secara resmi dan legal. Kuota ini pada dasarnya adalah ditetapkan oleh Kementerian Haji dari Arab Saudi, sedangkan Kemenag Indonesia, hanya diberikan porsi untuk mengatur calon jamaah haji yang didasarkan pada kuota yang sudah disediakan. Umumnya, ongkos naik haji plus Resmi lebih mahal apabila dibandingkan dengan haji khusus  furoda. Harga untuk keberangkatan haji plus resmi ini sekitar 80 juta sampai 100 juta rupiah, tergantung travel haji yang mengelola.

Demikianlah artikel Fenomena travel haji yang gagal memberangkatkan jamaahnya ini kami rangkum. Informasi haji lainnya bisa anda peroleh dari admin travel haji al hijaz di no telp 021-44291374 / 081384181574 atau anda dapat mengunjungi kantor kami dengan alamat Jl. Suryadarma No 1 Neglasari Tangerang

Rabu, 27 Maret 2013

Astaga Masa Tunggu Haji Plus kini 6 tahunan

haji plus

Astaga msasa tunggu haji plus kini 6 tahunan, kabar ini datangnya langsung dari Khoirizi selaku Kasubdit Pembinaan Haji khusus Kementerian Agama.Jumlah daftar tunggu program haji reguler mencapai  dua juta orang, jumlah ini sudah termasuk  haji khusus atau haji plus dengan jumlah daftar tunggunya kini sudah mencapai 76 orang.Padahal kuota jamaah haji khusu tersebut hanya 17 ribu orang saja, sehingga masa tunggu keberangkatan yang dulunya hanya 2-3 tahun, kini sudah menjadi 6-7 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Khoirizi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada apabila ada oknum travel atau perorangan yang menawarkan bisa mempercepat keberangkatan menuju tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji." Jangan sekali-kali percaya kepada oknum siapapun yang menawarkan bisa mempercepat pergi haji plus lebih cepat." berikut ini kutipan dari Khoirizi saat jumpa pers bersama wartawan di Jakarta ( 20/3 )

menurut Khairizi, salah satu kiat untuk mengatasi permasalahan dari pihak yang menawarkan percepatan keberangkatan haji plus atau reguler tersebut adalah agar para calon jamaah haji yang menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut meminta bukti uang yang sudah disetorkan kepada Bank terkait, karena dari situlah kita akan mendapatkan nomor antrian, sehingga bisa diketahui kapan tahun keberangkatannya.

Menurut beliau juga, mengingat jumlah antrian yang sangat banyak dan tinggi, maka tidak memungkinkan pemebrangkatan haji plus atau reguler lebih cepat dari normalnya, " ini tidak realistis, masyarakat diharpkan tidak gampang percaya dengan janji-janji disampaikan baik itu oleh para ustadz, kiai, bahkan oleh pihak atau oknum dari Depag itu sendiri.

Mengenai haji plus atau haji khusus, beliau juga mengingatkan bahwa pelayanan haji plus itu berbeda dengan pelayanan haji reguler, karena hal ini disesuaikan dengan biaya yang harus dikeluarkan. " Biaya termurah haji plus itu sebesar $ 7000, Jadi apabila ada yang menawarkan harga dibawah itu,berati dia sudah melanggar aturan, dan akan diberikan sanksi", ujar Khorizi.

Dan jika adapun, jamaah tidak akan mendaptkan pelayanan yang maksimal, bahkan tidak sedikit jamaah yang terlantar dan tidak mendaptkan perhatian dan penanganan dari pihak penyelenggara.

Menurut Khairizi juga," apabila nantinya kedpatan penyelenggara yang melakukan pelamggaran itu, maka akan ditindak tegas, dimulai dari sanksi peringatan,pembekuan, bahkan bila diperlukan akan dicabut izin umrah dan haji plus nya.

Dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan travel umroh dan haji plus ilegal,lanjut beliau, maka mengacu pada KUHP." Berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak berwajib yang didukung dengan bukti dan fakta hukum maka dapat dituntut hukum pidana dan atau perdata," Jelas beliau.

Terima kasih anda telah membaca artikel masa tunggu haji plus kini 6 tahunan, dengan membaca artikel ini diharapkan para calon jamaah haji plus bisa lebih mempersiapkan diri dalam merencankan ibadah haji, mengingat daftar tunggu haji plus yang cukup lama, terutama mereka yang sudah lansia agar berfikir dua kali bila ingin melaksamkan ibadah haji, selain faktor umur juga faktor fisik atau kesehatan yang harus menjadi pertimbangan utama.


Source : haji.kemenag.go.id


Sabtu, 19 Januari 2013

Travel Haji Sistem MLM akan diberi sanksi

haji mlm
H. Bahrul Hayat 
Sekjen Haji Kemenag

Travel haji sistem MLM akan diberi sanksi atau tepatnya dicabut izinnya untuk menyelenggarakan program haji plus dan umroh.Larangan atau pencabutan izin ini langsung dikelurkan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian Agama Republik Indonesia.  Alasan pelarangan ini  karena penyelenggranan ibadah haji dan umroh dengan system pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) ini merugikan kaum muslim, hal ini juga karena banyaknya pengaduan dari jamaah haji dan umroh itu sendiri.


Informasi resmi larangan beroperasi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh system MLM ini tercantum dalam surat No. Dj.VII/HJ.09/10839/2012 tertanggal 26 Desember 2012. "Selain adanya pengaduan dari kaum muslimin,hal ini juga dikarenakan maraknya pemberitaan dari media massa soal praktek merugikan dari program penyelenggaraan  Ibadah haji dan umroh sistem MLM ini." hal ini diungkapkan langsung oleh Drs. Khoirurrozi Hd,MM, selaku Kasubdit penyelenggaraan Haji khusus Kemenag di sela-sela acara peresmian Gaido Tour Di Ciwastra, Selasa ( 15/1/2013 )

Selain pelarangan dari Kemenag Pusat, Dewan syariah Majelis Ulama Indonesia ( MUI )  pusat juga telah mencabut sertifikasi syariah kepada perusahaan penyelenggara haji dan umroh sistem MLM."Alasan lain pelarangan ini karena sampai saat ini perusahaan MLM umrah dan haji belum memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,selain itu belum juga ada rekomendasi untuk penyelenggaraan haji dan umrah sistem MLM sehingga akhirnya kita larang," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Kemenag pusat melalui Dr Khoirurrozi menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kaum muslimin  untuk tidak menggunakan jasa travel haji dan umroh yang masih menggunkan sistem pemasaran berjenjang ( MLM )

Travel Haji yang akan dicabut izinya :

Menurut data yang valid dari Kementerian Agama pusat, ada dua travel haji yang akan dicabut izinnya karena terbukti sudah melaksankan praktek penyelenggaraan ibadah haji dan umroh menggunkan sistem pemasaran berjenjang ( MLM ).Sanksi tersebut akan diberikan menyusul pencabutan sertifikasi syariah dari Dewan Nasional Syariah ( DNS ) Majelis ulama Indonesia ( MUI )

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, Sanksi yang akan diberikan kepada dua penyelenggara haji dan umroh tersebut berupa teguran dan peringatan hingga sampai dicabutnya izin beroperasi,sampai saat ini pihaknya masih mempelajari dan mencari data-data yang lengkap terhadap pelanggaran tersebut, dan tidak menutup kemungkinan selain dua travel haji tadi akan ada travel haji umroh yang lain yang melakukan pelanggaran tersebut.

Alasan Travel Haji sistem MLM akan diberi sanksi

  1. Penyelenggaraan haji dan umroh sistem MLM merugikan kaum muslimin, hal ini disebabkan karena sistem pemberian fee yang berjenjang, sehingga banyak dana tambahan yang dibebankan oleh jamaah
  2. Banyaknya pengaduan dari masyarakat yang keberatan dengan penyelenggaraan haji umroh sistem MLM ini.
  3. Maraknya pemberitaan dari media massa tentang praktek penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang merugikan masyarakat.
  4. Dicabutnya sertifikasi Syariah oleh Dewan Nasional Syariah ( DNS ) Majelis Ulama Indonesia
  5. Pemsaran Haji umroh sistem MLM tidak memiliki izin resmi pemasaran berjenjang dari Deperindag Pusat.
  6. mekanisme MLM tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Undang-undang itu mengatur haji sebagai kewajiban mereka bagi yang mampu.( sumber : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat )


Terimaksih anda sudah membaca artikel travel haji sistem MLM akan diberi sanksi, Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini para calon jamaah atau kaum muslimin yang akan menunaikan ibadah haji maupun umroh agar bisa lebih berhati hati dalam memilih tarvel haji atau umroh.Selain itu diharapkan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih travel umroh, silahkan membaca artikel tips memilih biro travel umroh agar masyrakat bisa mebedakan mana travel umroh atau haji yang bagus dan kurang bagus.


sumber : haji.kemenag.go.id/





Senin, 10 Desember 2012

Cara melakukan pendaftaran Haji Depag 2013

cara daftar haji

Cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 ini berlaku untuk semua program haji, yaitu program haji reguler dan program haji plus atau haji Khusus. Karena kedua program haji ini semuanya dibawah naungan atau tanggung jawab Departemen Agama RI.Walaupun pendaftaran haji tersebut melalui travel haji plus maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( KBIH ) yang sudah mendapat izin resmi dari Kan Depag sebagai penyelenggara ibadah haji khusus maupun haji reguler.

Berikut ini adalah Cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 sesuai standar umum yang berlaku di Kandepag.

1. Pendaftaran dilakukan di kantor Depag Kabupaten / kota tempat domisili jamaah setiap hari pada jam kerja setiap senin - jum'at

  • Memeriksakan diri ke Puskesmas
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,- untuk haji reguler dan $ 4500 untuk haji khusus ( sudah termasuk biaya porsi haji dan DP )
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
  • Memeriksakan diri ke Puskesmas atau Rumah sakit setempat / terdekat
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,- untuk haji reguler dan $ 4500 untuk haji plus
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
4. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji ( SPPH ) yang disahkan oleh pngurus kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota

5. Menerima bukti setoran awal BPIH  yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji

6.  Mendaftarkan diri ke Kemenag Kota / Kab tempat mendaftar paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning

7. Untuk pendaftaran Haji ONH Plus dilakukan di kantor wilayah kemenag provinsi atau Ditjen penyelenggara haji dan umroh melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapat izin dari Departemen Agama.

prosedur selanjutnya setelah mengikuti langkah atau cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 adalah menunggu waktu pemberangkatan tiba,bisanya untuk haji reguler jamaah harus menunggu antrian 6 - 11 tahun sementara untuk haji plus menunggu anatara 1-2 tahun. Selanjutnya jamaah tinggal melakukan langkah-langkah cara melakukan pelunasan sesuai stndar Depag yang biasanya dilakukan 2 bulan menjelang pemberangkatan haji atau sekitar akhir ramadhan atau bulan syawwal.

sumber :haji.kemenag.go.id/
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

Rabu, 28 November 2012

Apa perbedaan Haji ONH Plus dan Haji Reguler ?

haji onh Plus

Masih banyak yang menanyakan apa perbedaan Haji ONH Plus dan Haji reguler? pada dasarnya antara haji plus dan haji reguler itu tidak ada perbedaannya kalu dilihat dari tata cara secara syariat ( rukun haji, wajib haji dll). Biasanya perbedaan yang paling mencolok yaitu dari tata cara secara tekhnis, lama pelaksanaan dari pemberangkatan sampai kembali ke tanah air, biaya yang dikeluarkan jamaah juga fasilitas dan akomodasi yang akan diterima.

1. Biaya
Biaya haji reguler jelas lebih murah di bandingkan dengan haji Plus. Tahun 2012 ini, haji reguler besarnya anata $ 3.500 s.d 3.700dan masing-masing emabrkasyi haji biasanya harga berbeda-beda

Sedangkan Haji Plus sekitar 7.000 $ AS sampai 8.500 $ AS, ini akan bertambah tergantung dari penyelenggara haji plus termasuk lama calon jamaah haji di Tanah Suci.

Jadi, dari segi besarnya biaya haji plus lebih mahal dua kali lipat jika dibandingkan dengan haji reguler.

2. Masa Tunggu Pemberangkatan (Waiting List)
Tentu saja waiting list calon jamaah plus lebih cepat daripada calon jamaah haji reguler. Pada beberapa daerah, jika ada calon pendaftar haji plus tahun 2012, maka bisa jadi tahun 2013 akan berangkat, atau paling lama tahun 2014

Waiting list untuk haji reguler setiap daerah berbeda, tergantung dari sedikit banyaknya pendaftar dan peminat dari daerah yang bersangkutan. Ada yang hanya butuh 4 tahun seperti di wilayah Jabodetabek bahkan ada yang  lebih 10 tahun baru berangkat.

Setelah mendaftar dengan menyetor sedikitnya 25 juta untuk haji reguler dan $4000 untuk haji plus, dipastikan calon jamaah haji mendapatkan nomor Porsi. Nomor porsi merupakan nomor urut yang sudah terdaftar di dalam dokumen komputerisasi haji terpadu yang dikenal dengan SISKOHAT. Selanjutnya calon jamaah haji masuk dalam Daftar Tunggu pemberangkatan (Waiting List).

3. Lamanya di Tanah Suci
Haji Reguler sekitar 40 hari, di Mekkah sekitar 20 hari, di Arofa - Mina 4 hari dan di Madinah sekitar 6 hari.

Haji Plus yang Non Arbain sekitar 19 hari sedangkan yang plus Arbain di Madina sekitar 26 sampai 30 hari.

4. Akomodasi dan Konsumsi
Kebutuhan konsumsi dan makanan yang membedakan adalah ketika berada di Mekkah. Jamaah Haji plus kebutuhan makan sudah ditanggung dan disediakan pihak penyelenggara. Mereka makan dan minum sudah disediakan pihak hotel, sehingga jamaah haji selama di Mekkah sudah tidak perlu lagi memikirkan masalah konsumsi

Berbeda halnya dengan jamaah haji reguler, selama di Mekkah mereka harus mengusahakan sendiri makanan sehari-hari. Mereka bisa masak sendiri, beli di rumah makan, atau katering. Akomodasi dan konsumsi bagi Jamaah haji reguler selama di Tanah Suci adalah:
  • Selama 6 hari di Madinah, seluruh kebutuhan konsumsi makanan jamaah haji ditanggung oleh hotel. semuanya gratis, sehari mendapat jatah makanan dua kali. Satu kotak makanan lengkap dengan lauk, ditambah 1 botol minuman mineral dan buah-buahan. pemondokan atau maktab di Madinah secara keseluruhan ditempatkan di hotel-hotel yang relatif sangat dekat dengan Masjid Nabawi, sehingga jamaah tidak perlu mengeluarkan ongkos naik taxi. cukup jalan kaki sudah bisa dilakukan.
  • Selama 4 hari di ARMINA (Arafah, Muzdalifa dan Mina), konsumsi juga ditanggung oleh maktab, sehingga jamaah sama sekali tidak mengeluarkan uang
  • Sekitar 20 hari berada di Mekah, seluruh konsumsi makan ditanggung jamaah sendir

5. Penginapan
Letak penginapan adalah hal yang sangat penting bagi jamaah haji, karena sangat berpengaruh terhadap rutinitas dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah dan mendulang pahala, baik di Masjidil Haram Mekkah maupun di Masjid Nabawi Madinah.

Jamaah haji plus umumnya menempati penginapan di sekitar Masjidil Haram dengan jangkauan yang lebih dekat. Sehingga dapat dipastikan mereka dapat memaksimalkan seluruh kegiatan ibadah di Masjidil Haram. Bisa menjalankan shalat 5 waktu berjamaah, dapat sewaktu-waktu menjalankan kegiatan sesuai dengan kemampuan dan kemauan.

Jamaah haji reguler selama di Mekkah ditempatkan pada lokasi yang bervariasi.
Tahun 1431 H, 125.845 Jamaah haji Indonesia yang reguler, rata-rata ditempatkan pada ring 1 yang berjarak maksimal 2 km dan ring 2 yang berjarak 4 km dari Masjidil Haram. Syukurlah Pemerintah tahun ini menjamin pemondokan Jamaah haji tidak akan berjarak lebih dari empat kilometer dari Masjidil Haram. Pemerintah juga menetapkan pemondokan dengan cara Qur`ah alias undian.

6. Bimbingan Selama di Tanah Suci
Semua jamaah haji di Tanah Suci mendapatkan bimbingan dalam mempermudah dalam menjalankan semua kegiatan, terutama di Mekkah dan Armina (Arofah, Mudzdalifa dan Mina) pada hari tarwiyah.

Jamaah haji plus lebih mudah dalam koordinasi, karena umumnya jumlah antara pembimbing dengan jamaah lebih dari cukup untuk mengontrol dan mengkoorninasi seluruh kegiatan yang dilakukan.

Jamaah haji reguler, saat ini telah banyak dilakukan oleh KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang akan menuntun jamaah dan membimbing selama di tanah air maupun di tanah suci. Namun pemerintah juga telah membentuk TPHI, yang merupakan petugas khusus dari Departemen Agama yang mendapatkan tugas mendampingi dan mempermudah pelaksanaan ibadah haji selama di tanah suci
  
Demikian artikel tentang perbedaan Haji ONH Plus dan Haji Reguler. Pada intinya apapun jenisnya, baik itu haji plus maupun haji reguler, asalkn dilaksanakan dengan niat suci, murni karena Allah swt, insya Allah keduanya akan mendapat gelar haji yang mabrur, haji yang maqbul, haji yang tidak ada balasan kecuali surganya Allah SWT.Terakhir mudah-mudahan jamaah haji seluruh dunia, wabilkhusus jamaah haji Indonesia baik yang reguler mapun yang plus semmuanya diberi kemudahan dalam melaksankan ibadah haji, sehingga kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat serta membawa gelar haji yang mabrur dan maqbul dari Allah swt.