Tampilkan postingan dengan label haji ONH plus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haji ONH plus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Aturan Main pada Haji ONH Plus

Haji ONH Plus
Aturan main Pada Haji ONH Plus ini harus diketahui oleh para jamaah haji ONH Plus atau calon jamaahnya, mengingat musim haji tahun 2013 ini akan segera tiba.Sudah menjadi suatu hal yang lumrah, setiap musim haji akan tiba, selurh calon jamaah haji yang kuota nya sudah masuk di tahun 2013 ini disibukkan untuk mempersiapkan diri atau mempersiapkan segala sesuatunya.Selain Calon jamaah yang sibukm para penyelenggara haji pun mulai disibukkan dengan aktifitas penyelnggaraan haji, baik itu haji reguler maupun haji ONH Plus.


Akomodasi dan pelayanan maksimal kepada jamaah merupakan hal yang sangat penting dalam setiap penyelenggaraan haji. Untuk itu segala sesuatunya haruslah dipersiapkan dengan sangat matang baik oleh calon jamaah itu sendiri maupun para penyelenggara haji atau travel haji plus  dan hasruslah diatur dan dipersiapkan dengan sedemikian rupa agar pelaksanaan haji dari awal sampai akhitr berjalan dengan baik dan para Calon tamu Allah bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan khusu'

Sebenarnya kementerian Agama Republik Indonesia sejak tahun 2013 sudah menetapkan standard Pelayanan Minimal ( SPM) untuk program haji ONH Plus. "Travel dan penyelenggara Haji ONH Plus harus mengacu pada pelayanan minimal," ungkap Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah ( HIMPUH ), Muhammad Hasan.

Menurut Muhammad Hasan, dahulu sebetulnya sudah ada  aturan main pelayanan jamaah haji khusus, namun hanya dalam bentuk keputusan dirjen. Dan sejak dua tahun ini, baru dibuat yang lebih bagus lagi yakni standar pelayanan minimal untuk haji Haji ONH Plus atau haji khusus

Ia menjelaskan SPM ini dibuat berdasarkan usulan dari asosiasi haji yang diminta oleh Kementerian Agama RI. “SPM  mengacu pada pelayanan yang aman dan nyaman, sehingga tidak ada saling curiga,” ujarnya.

Berikut ini Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) Haji ONH Plus

  • Hotel yang akan digunakan oleh para jamaah haji ONH Plus minimal hotel yang berbintang 4
  • Jarak Hotel menuju Mekkah ( Masjidil Haram ) maupun Madinah ( Masjidf Nabawi ) maksimal jarak terjauh adalah 500 meter
  • Untuk isi kamar hotel sendiri maksimal 4 jamaah untu setiap kamarnya
  • Untuk Hotel transit sambil  menunggu tanggal 9 zulhijjah juga isi kamarnya maksimal 6 orang
  •  Untuk maskapai penerbangan diperbolehkan menggunakan peswat transit, asalkan masih menggunakan maskapai yang sama
  • Untuk jumlah hari tinggal di tanah suci tidak boleh lebih dari 25 hari, untuk di Mekkah minimal 5 malam dan untuk di Madinah minimal dua malam
  • Untuk maslah konsumsi jamaah haji ONH Plus haruslah menggunakan sistem prasmanan

SPM ini juga mengatur tentang  masalah konsumsi di Arafah dan Mina, harus dalam bentuk prasmanan, SPM ini akan ada batas minimal. Jika gagal dalam menyelenggarakan haji dengan batas-batas minimal tersebut, maka akan ada sanksi. “Mulai dari pemberitahuan sampai pencabutan izin,

 


Demikian Informasi Aturan Main pada haji ONH plus yang tertuang dalam Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) yang sudah diatur dengan sedemikan rapihnya oleh Depag dalam hal ini Dirjen Umrah dan Haji RI. mudah-mudahan dengan ditetepkan SPM ini, jamaah haji ONH plus Indonesia dapat melaksanakan ibdah haji dengan tenang, aman, nyaman dan khusu' sehingga nanti saat kembali  ke tanah air menjadi haji yang mabrur dan maqbul.
 
Source : http://www.jurnalhaji.com/berita/aturan-main-untuk-haji-khusus/

Kamis, 06 Desember 2012

Tata cara pendaftaran haji Depag 2013




cara daftar haji








haji-plus.com---Banyak dari jamaah yang masih bingung tentang tata cara pendaftaran haji Depag, tata cara ini sebenarnya berlaku bukan hanya untuk program haji reguler yang biasnya dilaksankan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( KBIH ) tapi juga berlaku untuk program Haji ONH Plus yang dilaksankan oleh Travel haji plus di seluruh Indonesia. Namun demikan, baik haji plus maupun reguler keduanya mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Departemen Agama  dalam melaksankan tata tertib pendaftaran haji tersebut.





Berikut ini Tata cara pendaftaran haji Depag :





1. Waktu dan Tempat, Pendaftaran dilakukan di kantor Depag Kabupaten / kota tempat domisili jamaah setiap hari pada jam kerja setiap senin - jum'at





2.  Syarat-syrat untuk mendaftarkan Haji :


  • Sehat jasmani dan Rohani

  • Memilik Kartu Tanda Penduduk Asli ( KTP )

  • Memiliki tabungan minimal Rp. 25.000.000,-  sebagai tanda jadi ( DP )



3. Cara mendaftar


  • Memeriksakan diri ke Puskesmas

  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,-

  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah



4. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji ( SPPH ) yang disahkan oleh pngurus kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota


5, Menerima bukti setoran awal BPIH  yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji


6. Mendaftarkan diri ke Kemenag Kota / Kab tempat mendaftar paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning


7. Untuk pendaftaran Haji ONH Plus dilakukan di kantor wilayah kemenag provinsi atau Ditjen penyelenggara haji dan umroh melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapat izin dari Departemen Agama.





Setelah tata cara pendaftaran haji Depag 2013 ini selesai dilakukan, selanjutnya jamaah melakukan pelunasan BPIH, Silhkan klik artikel kami tentang tata cara melakukan pelunasan Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji ( BPIH )










ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free