Tampilkan postingan dengan label Ibadah Umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah Umroh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Januari 2013

Rukun, Wajib dan Sunnah dalam Ibadah Umroh

rukun umroh
Sebelum pembahasan tentang rukun, wajib dan sunnah dalam ibadah umroh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi umroh itu sendiri baik itu syarecara bahasa maupun secara syar'i. Secara bahasa umroh mengandung arti 'kunjungan', sementara secara syar'i umroh adalah : kunjungan ke Baitullah (Rumah Allah) di Makkah dalam keadaan berihram (memakai pakaian ihram serta tidak melakukan larangan ihram) dan melaksanakan tata cara (manasik) yang sudah ditentukan.Oleh karena itu hampir seluruh rukun haji dilaksanakan (kecuali wuquf di Arafah),Dan umroh itu sendiri bisa disebut juga haji kecil

Nah, jamaah umroh itu sendiri selain dia harus melaksankan persyaratan umroh sebagai syarat administratif yang ditentukan oleh pihak penyelenggara atau travel umroh ditempat mereka mendaftar,Mereka juga harus melaksanakan rukun, wajib dan sunnah dalam ibadah umroh :

Rukun Umroh : 
Rukun umroh itu sendiri memiliki pengertian sebuah perbuatan yang apabila salah satu dari amal Rukun ini ditinggalkan maka Umrah yang dilakukan tidak sah dan tidak dapat diganti dengan denda atau dam. Rukun Umroh ada lima, yaitu :
  1. Niat Ihram, 
  2. Thawaf,
  3. Sai,
  4. Tahalul 
  5. Tertib.
Wajib umroh :
Wajib umroh mempunyai pengertian ; amalan yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah Umrah. Bila tertinggal maka diharuskan menggantinya dengan membayar Dam dan Umrahnya menjadi sempurna setelah Dam tersebut terbayarkan. Sebagaimana Hadist Nabi “Barang siapa meninggalkan suatu ibadah (amalan wajib dalam Haji Umrah) atau lupa maka dia wajib menyembelih kurban” (H.R Malik)

Sunnah Umroh

Sunnah dalam ibadah umroh adalah amalan  pelengkap dan penyempurna bagi pelaksanaan ibadah Umrah; diberi pahala bagi mereka yang mengerjakan tetapi apabila pelaksanaannya tertinggal tidak membatalkan ibadah Umrah dan tidak membayar Dam.
 
Yang termasuk amalan sunnah adalah : 
  1. Mandi ihram (sebelum ihram)
  2. Memakai wangi-wangian sebelum ihram (bagi laki–laki)
  3. Melafazdkan niat ihram di miqot sesudah shalat
  4. Mengulang bacaan talbiyah
  5. Berdo’a saat memasuki kota Mekkah
  6. Berdo’a saat masuk Masjidil Haram
  7. Berdo’a saat melihat Ka’bah
  8. Mencium Hajar Aswad
  9. Shalat di Hijir Ismail,
  10. Minum Air Zam -zam dan
  11. Memperbanyak melaksanakan Thawaf Sunnah.

Setelah mengetahui rukun, wajib dan sunnah dalam ibadah umroh jamaah juga diharuskan mengetahui urutan atau tatacara mansik umroh, biasanya sebelum pemberangkatan jamaah ke tanah air, travel umroh tempat jamaah mendaftarkan umroh mempunyai program umroh untuk para jamaahnya, dengan tujuan agar jamaahnya tidak kebingunan selama melaksanakan umroh di tanah suci nantinya.

Jumat, 07 Desember 2012

Mengenal Perbedaan Umroh dan Haji

perbedaan umroh haji
Travel Umroh Baitussalam - Banyak orang yang belum mengenal perbedaan umroh dan haji, padahal ibadah umroh dan ibadah haji itu memiliki beberapa perbedaan walaupun sama-sama dilaksanakan di tanah suci Mekkah. Ibadah umroh dan ibadah haji juga sama-sama dapat menghasilkan pahala yang besar dari Allah, apabila kita dapat mencapai kesempurnaan ibadah tersebut. Baik, langsung saja kita mengenal perbedaan umroh dan haji. 
Dilihat dari segi waktu, ibadah haji memiliki waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja di dalamnya.

Adapun
dari segi manasik, dalam rangkaian ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri dari niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.


Mengenal perbedaan umroh dan haji sangat diperlukan. Ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah, di antaranya sebagai berikut :

  • Umrah tidak memiliki waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  • Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  • Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  • Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  • Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  • Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  • Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Demikianlah sedikit pemaparan untuk mengenal perbedaan umroh dan haji. memang terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para Ulama, namun itu adalah berkahnya ikhtilaf. smoga sedikit penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.


Rabu, 27 Juni 2012

Haruskah Melaksanakan Ibadah Haji berulang-ulang


ibadah haji




Bagi sebagian kecil orang, terutama mereka yang diberikan kelebihan harta atau rezeki, kebanyakan
mereka ingin melakukan haji berulang kali. seperti halnya  sebahagian
orang yang kaya yang berangkat umrah. Hampir tiap tahun ia berada di
Tanah Suci. Apakah hal yang seperti itu dianjurkan dalam Islam ?





Ibadah haji dan umroh,  merupakan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup, hal ini  diungkapkan dalam sebuah hadis. Nabi Muhammad Shollalahu 'Alaihi wasallam, beliau  pernah
berkata, “Ibadah haji wajib dilakukan satu kali seumur hidup dan
apabila seseorang melakukannya lebih dari satu kali maka hal itu
merupakan nafi (sunah).”





Rasulullah Shollalahu 'Alaihi wasallam sendiri melaksanakan ibadah haji hanya  sekali seumur hidupnya. Haji yang kita kenal
dengan Haji Wada’ sekaligus menjadi penutup dari risalah kenabian
beliau. Begitupula halnya dengan para sahabat yang melakukan ibadah haji cuma
sekali. Mengingat hadis yang disampaikan Rasulullah, bahwa wajib ibadah haji
hanya sekali seumur hidup.





Walau demikian, banyak juga diantara kaum Muslimin yang berkeinginan
sesering mungkin datang ke Tanah Suci. Sebagian mereka beralasan karena
rindu dengan Ka’bah. Rindu dengan suasana Tanah Suci dan ingin
mengundang kembali kekhusyukan beribadah di Tanah Suci.





Sebahagian lagi beralasan ingin mendulang pahala lebih banyak,
mengingat pahala shalat di Masjidil Haram adalah 10 ribu kali lipat dari
shalat di tempat biasa. Demikian juga dengan shalat di Masjid Nabawi
yaitu seribu kali lipat dari shalat di tempat lain.





Hal tersebut tidaklah salah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shollalahu 'Alaihi wasallam bagi mereka yang melaksanakan haji dan umrah
beberapa kali tersebut. Perihal ini juga dikuatkan dengan hadis yang
disampaikan oleh Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW pernah bersabda,
“Melaksanakan ibadah umrah setelah umrah sebelumnya menghapuskan dosa
yang dilakukan di antara keduanya, dan tiada pahala untuk haji mabrur
kecuali surga.”





Menunaikan umrah juga bertujuan untuk menghapus dosa. Asalkan
ditunaikan dengan benar dan berasal dari harta yang halal lagi baik.


Namun, ibadah haji dan umrah adalah ibadah sosial. Sebelum berangkat
haji lagi, hendaklah ia memerhatikan lingkungan sosial di sekitarnya.
Tegakah ia berangkat haji dan berleha-leha menunaikan umrah, sementara
ada tetangga dan karib kerabatnya yang sedang dilanda kesusahan?





Sumber : republika.co.id


Redaktur: Chairul Akhmad

Reporter: Hannan Putra

Keutamaan Umroh di bulan Ramadhan




Umroh di bulan Ramadhan






umroh Ramadhan















Umroh Ramadhan adalah ibadah yang banyak diminati kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Biasa para jama'ah umroh dibulan suci Ramdhan jumlahnya lebih banyak di bulan-bulan biasa. Hal ini disebabkan karena keutamaan umrah di bulan Ramadhan lebih banyak di banding umroh di bulan-bulan biasa. Walaupun umummnya biaya untuk melaksanakan ibadah umroh di bulan Ramdhan jauh lebih mahal di banding bulan lainnya, tidak sedikit kaum muslimin yang melaksanakan ibadah umroh di bulan Ramdhan ini, hal ini disebabkan karena mereka sangat paham keutamaan atau fadilah melaksankan ibdah umroh di bulan Ramadhan tersebut .



Beberapa keutamaan Umroh Ramadhan diantaranya sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad saw.





Dalam hadis Al-Bukhari (1782) dan Muslim (1256) meriwayatkan bahwa Ibn Abbaas mengatakan: Rasullullah Sholallahu 'alaihi wasallam mengatakan bahwa " bagi wanita dari kaum Ansaar – Ibn Abbaas menyebutkan namanya tetapi lupa – “Apa yang membuat kamu melakukan Haji dengan kami?” Dia menjawab: kami memiliki dua unta dan ayah anak lelaki dan anak lelakinya melakukan Umrah dengan menunggangi Unra, dan dia meninggalkan untanya agar kami bisa membawa air untuknya. Kemudian Beliau mengatakan: “Saat bulan Ramadhan datang, lakukanlah , melakukan Umrah pada (bulan itu) sebanding dengan Haji.” 





Ulama berbeda pendapat mengenai keutamaan Umroh Ramdhan yang disebutkan didalam Hadis. Ada tidak pendapat:  


1 – Hadis tersebut berlakuk bagi wanita yang ditunjuk oleh Rasullullah Sholallahu 'alaihi wasallam. Diantara mereka yang sepakat dengan pandangan ini adalah Sa’eed ibn Jubayr diantara Taabi’een, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Hajar in Fath al-Baari (3/605). Diantara kutipan yang mendukung pandangan ini adalah Hadis Umm Ma’qil yang mengatakan: Haji adalah Haji dan Umrah adalah Umrah. Rasul Allah (damai dan sejahtera dilimpahkan Allah baginya) mengatakan ini padaku dan aku tidak tau apakah ini hanya untukku atau untuk semua orang. Diriwayatkan oleh Abu Dawood (1989), tetapi versi ini lemah; dikelompokkan kedalam al-Albaani dalam Da’eef Abi Dawood. 





2 – Manfaat yang dimaksud adalah bagi mereka yang berniat untuk melakukan Haji tetapi tidak mampu melakukannya, kemudian dia melakukan Umroh pada bulan Ramadhan. Dnegan menggabungkan niat Haji dengan niat Umrah di bulan Ramadhan, dia mendapatkan hadiah dengan melengkapkan Haji dengan Rasullullah Sholallahu 'alaihi wasallam





3 – Pandangan imam dari emapt mazhab dan lainnya, bahwa kelebihan yang disebutkan dalam hadis tersebut memiliki makna yang umum dan berlaku untuk siapa saja yang melaksanakan umroh Ramadhan. Umrah pada saat itu sebanding dengan melakukan Haji bagi semua orang, tidak hanya bagi sebagian orang atau orang tertentu. 


Pendapat yang paling tepat – dan hanya Allah yang maha mengetahui – adalah  yang terakhir, dan keutamaan yang memiliki makna umum dan berlakuk bagi mereka yang melakukan Umrah di bulan Ramadhan. Yang disebutkan dalam hadis berikut: 





1-    Hadis yang diriwayatkan dari sejumlah Sahabat (pengikut). Al-Tirmidhi mengatakan: terkait masalah tersebut (dilaporkan dan diriwayatkan) dari Ibn ‘Abbaas, Jaabir, Abu Hurayrah, Anas dan Wahb ibn Khanbash. Sebagian besar laporan tidak menyebutkan wanita yang mengajukan pertanyaan.





2-    Tindakan yang dilakukan orang sepanjang  usia, yaitu sahabat (teman), Taabi'een, ulama dan orang benar, yang selalu bersemangat untuk melakukan umrah di bulan Ramadan sehingga mereka dapat mencapai penghargaan ini.





Selanjutnya, muncul pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan kelebihan yang dimaksud, Umroh dibulan sebanding dengan. Bisa dijelaskan sebagai berikut: 


Tidak diragukan bahwa umroh selama bulan Ramadan tidak menghilangkan kewajiban  Haji, misal, seseorang yang melakukan Umrah dibulan Ramadan tidak dihilangkan kewajibannya untuk melakukan kewajiban Haji seperti diperintahkan Allah. 




Wallahu a'lam bisshowab.