Sabtu, 15 Desember 2012

Menunaikan haji dengan harta haram, sahkah?


Menunaikan ibadah haji adalah keinginan hampir seluruh umat islam di penjuru dunia. Namun rukun Islam ke lima ini tidak mudah dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Karena ada salah satu syarat wajib haji yang tidak mudah dipenuhi oleh umat muslim, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Pertanyaan selanjutnya adalah jika seorang muslim mampu secara finansial dan sudah memenuhi semua syarat wajib haji sebelumnya, bolehkah ia menunaikan haji dengan harta haram


Untuk mengetahui hukum menunaikan haji dengan harta haram, mari kita simak beberapa pendapat ulama berikut ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram dianggap sah, meskipun haji itu tetap bernoda karena menggunakan harta haram. Sedangkan menurut pendapat Ahmad, menunaikan ibadah haji dengan harta haram tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT. Pendapat inilah yang paling shahih, berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah itu bersih, Allah tidak menerima, kecuali yang bersih pula" (HR. Ahmad).
Dalam riwayat lain Rasulullah Saw juga bersabda, "Apabila seseorang pergi menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal, maka ketika ia meletakkan kakinya saat akan menaiki kendaraan dan berseru labbaikallahumma labbaika, maka diapun akan dipanggil oleh penyeru dari langit  labbaika wa sadaika(mudah-mudahan Allah memperkenankan hajimu dengan sebaik-baiknya), perbekalan engkau adalah halal, haji engkau diterima Allah, tidak dicampurinya oleh dosa. "

"Ketika seseorang pergi dengan harta haram, ketika ia meletakkan kakinya saat menaiki kendaraan, diapun menyerukan labbaika , niscaya diserulah dia oleh yang menyeru dari langit, la labbaika wasa'daika (mudah-mudahan Allah tidak memperkenankan hajimu dengan sebaik-baiknya). Perbekalanmu adalah haram, nafkahmu adalah haram, hajimu bercampur dengan dosa tanpa dipahalai. "(HR. At-Thabari).
Menurut Al Munziri, hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Ausath dan diriwayatkan oleh Al Ashbahani dari hadits Aslam Maula Umar Ibn Khatthab secara mursal . Bagaimana pendapat anda tentang menunaikan haji dengan harta haram 

Kamis, 13 Desember 2012

Terganjal visa penyebab gagalnya umrah

www.travelumrahhaji.com
Tidak dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslimnya terbanyak di dunia. Karena hal inilah, Indonesia mendapat kuota haji paling banyak sedunia, yaitu lebih dari 200 ribu jamaah tiap tahunnya. Jumlah yang banyak tersebut tetap saja tidak mampu menampung antusiasme masyarakat untuk pergi ke Baitullah. Sampai sekarang, daftar tunggu untuk pergi berhaji sudah mencapai jutaan orang lebih. Artinya, orang yang mendaftar haji sekarang minimal dalam lima tahun mendatang baru bisa berangkat ke tanah suci. Inilah yang menyebabkan ibadah umrah menjadi pilihan bagi masyarakat yang merindukan menginjakkan kakinya di tanah suci Allah tersebut.

Berdasarkan penjelasan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh), Baluki Ahmad, animo melaksanakan umrah setiap tahunnya terus meningkat dan mencapai puncaknya pada tahun 2011. Lonjakan jamaah umrah terjadi pada awal tahun hingga bulan Rabiul Awal. Pada bulan April, jumlah jamaah umrah mulai normal kembali. Meskipun belum diketahui angka secara pasti, minimal tiap hari lima pesawat bahkan lebih telah memberangkatkan jamaah umrah.

Tapi, itu tahun lalu. Situasinya kini berbeda. Insiden pembatalan pemberangkatan umrah gara-gara lamanya pengurusan visa Arab Saudi kini menjadi persoalan besar yang membuat pusing para pemilik travel umrah dan haji. Sementara frekuensi kejadian pembatalan berangkat umrah ini meningkat pada awal tahun. Misalnya, terdapat 300 jamaah gagal berangkat dengan Batavia Air, jamaah dengan Lion Air, dan 180 orang dengan Garuda Indonesia. Penyebab gagalnya pemberangkatan ke tanah suci adalah  karena keterlambatan visa. Kejadian seperti ini pernah dialami oleh Abdullah Hasan, warga Langsa, Aceh Timur, bersama 71 lainnya yang terdaftar melalui sebuah travel umrah dan haji. Dia dan teman-temannya mesti menanggung perasaan kecewa lantaran gagal melaksanakan rumrah karena visa umrah tak kunjung keluar dari Keduataan Arab Saudi. Ironisnya, saat menerima kabar penundaan tersebut, mereka sudah berada di Bandara Polonia, Medan. Komunikasi yang kurang lancar dari penyelenggara umrah kepada para jamaah turut memperburuk kondisi. Kejadian serupa terulang kembali pada tahun 2011.

Berkenaan dengan masalah di atas, biro perjalanan umrah diharapkan untuk tidak memberangkatkan jamaah selama belum ada sinyal visa keluar dari Kedutaan Arab Saudi. Selama visa belum keluar, sekalipun yakin visa akan dikeluarkan, hendaknya tidak mudah melakukan pemberangkatan. Jika itu tetap dilakukan oleh paihak penyelenggara travel umrahdan haji, maka pemerintah tak segan-segan memberi sanksi tegas bagi mereka yang melanggar berupa pembekuan izin menyelenggarakan wisata umrah dan haji.  Untuk menghindari berbagai kemungkinan terburuk, termasuk visa yang urung dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi, Hendaknya pihak penyelenggara menjadwalkan dan memperhitungkan secara matang tiap proses pengurusan umrah.

Namun untuk lebih diketahui, penundaan keberangkatan sebenarnya lebih banyak diakibatkan oleh faktor eksternal, yaitu perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Misalnya, kebijakan membatasi kuota jamaah umrah kepada operator resmi penyelenggara ibadah haji dan umrah Arab Saudi. Melalui operator itulah, biro perjalanan seluruh dunia mengadakan kontrak untuk memproses visa dan memberangkatkan jamaah haji maupun umrah. Akibatnya, banyak permintaan visa yang menumpuk di kantor Keduataan Besar Arab Saudi di Indonesia.